Hasil Sidang Ahok Hari Ini, JPU Tuntut Ahok Dengan Hukuman Percobaan 2 Tahun Dan Penjara 1 Tahun

Hasil Sidang Ahok Hari Ini, JPU Tuntut Ahok Dengan Hukuman Percobaan 2 Tahun Dan Penjara 1 Tahun

author photo
Dalam Sidang Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama pada hari ini (20/4), terdakwa kasus dugaan penistaan agama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Tim Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hasil Sidang Ahok Hari Ini, JPU Tuntut Ahok Dengan Hukuman Percobaan 2 Tahun Dan Penjara 1 Tahun
Sidang Ahok Hari Ini


Ketika membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Kamis (20/4/2017), Ketua Tim JPU Ali Mukartono menyatakan bahwa perbuatan Basuki Tjahaja Purnama terbukti telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dalam Pasal 156 KUHP.

Sepanjang pemeriksaan dalam persidangan, kata Ali, telah ditemukan fakta-fakta mengenai kesalahan terdakwa, dan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa.

“Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan rakyat Indonesia,” tutur Ali.

Sementara hal yang meringankan, menurut Ali, terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan di persidangan, ikut andil dalam membangun Jakarta, dan mengaku telah bersikap lebih humanis.

Selain itu, menurut jaksa, keresahan masyarakat timbul setelah orang bernama Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia mengatakan bahwa ada pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk membohongi.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok.

Itu artinya terdakwa Basuki Tjahaja Purnama tidak akan masuk penjara apabila selama dua tahun masa percobaan ia tidak melakukan tindakan pidana.

“Kami menuntut majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan Pasal 156 KUHP,” ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono di ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, demikian sebagaimana dikutip dari Republika, Kamis (20/4/2017).

“Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” katanya.

Next article Next Post
Previous article Previous Post