Saya Telah Berzina Dan Punya Anak Diluar Nikah, Bagaimana Cara Bertaubat Yang Benar Agar Diampuni?

Saya Telah Berzina Dan Punya Anak Diluar Nikah, Bagaimana Cara Bertaubat Yang Benar Agar Diampuni?

author photo
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Ustadz saya ingin menanyakan sesuatu berkaitan dengan dosa zina, nama panggilan saya usi berusia 23 tahun. Sebelumnya saya mohon maaf bila ustadz tidak nyaman dengan pertanyaan saya.

Ustadz yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Dosa zina sampai punya anak di luar nikah apakah bisa terampuni?

Saya takut bila Allah tidak mengampuninya dan rasanya malu untuk berdoa agar diampuni dosa itu.

2. Apa saya tambah berdosa bila hanya sholat wajib dan sunah, setelah solat hanya berzikir semampu saya tanpa berdoa apa.

3. Saya 2 kali melakukan sholat tobat dan sholat tasbih, namun hati saya masih tidak tenang takut tidak diampuni, apa saya salah dalam mengerjakan 2 sholat tersebut ustadz? (saya mengikuti buku tuntunan solat)

4. Ustadz apakah anak yang lahir bisa menebus dosa zina kedua orang tuanya dengan kondisi ayah dari anak itu tidak mau bertanggung jawab ustad? dan apakah anak tersebut mendapat kemurkaan dari Allah atas dosa kedua ortunya ustadz.

5. Sebagai ibu dari anak tersebut bagaimana saya harus bersikap dalam membesarkannya ustadz, saya takut anak tersebut membenci saya karena merasa jadi anak haram.

6. saya tidak menikah dengan pria yang menghamili saya, apa dosa saya masih bisa terampuni ustadz?

Saya hanya mengaji, zikir dan sholat, dan sesekali ikut pengajian sholawatan di dekat rumah dan insyaallah terus memperbaiki diri untuk mendekatkan diri pada Allah. Maaf ustadz bila saya banyak pertanyaan, tapi saya berharap email saya di balas.

Saya Telah Berzina Dan Punya Anak Diluar Nikah, Bagaimana Cara Bertaubat Yang Benar Agar Diampuni?


Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ala Rasulillah, wa ba'du

Perlu kita ketahui bahwa zina adalah perbuatan yang terlarang, bukan hanya Islam namun juga dalam semua agama samawi.

1. Dalam Asmaul Husna terdapat dua asma Allah, Al Ghafur dan Al Afuww yang artinya Allah Maha Pengampun dan Allah Maha Pemaaf bagi semua hambaNya, -selagi tidak berbuat syirik atau menyekutukan Allah-

Namun untuk mendapatkan ampunan dari Allah kita harus yakin bahwa Allah Maha Pengampun bagi semua hambaNya setelah itu bertaubatlah dengan nasuha dan bersungguh-sungguh kembali kepada syariat Allah.

2. Dosa itu dicatat apabila seseorang melakukan sebuah perbuatan dosa, Jika tidak melakukannya maka tidak bisa dianggap berdosa. Jika memang merasa masih berdosa maka berdoalah, meminta ampun dan menangislah ketika semua orang sedang tertidur lelap, bersujudlah kepada Allah di sepertiga terakhir malam, karena di waktu itulah para Allah mencurahkan rahmatNya bagi siapa saja yang memohon ampunan kepadaNya.

Selain itu, ajaklah orang lain untuk tidak terjerumus seperti Anda atau ajaklah orang-orang di sekitar Anda untuk menjadi lebih baik dan jangan sampai berbuat seperti yang pernah Anda lakukan, berhijablah secara syar'i dan sering berkumpul di majelis-majelis orang shalih, seperti majelis agama dan sebagainya.

3. Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, Yakinlah bahwa Allah Maha Pengampun dan ajaklah setiap orang yang kamu kenal ke jalan yang benar, Insya Allah dengan amar makruf nahi munkar keburukan yang pernah dilakukan akan dihapus dan diganti dengan kebaikan, Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam,

“Bertaqwalah kepada Allah di mana saja engkau berada dan susullah sesuatu perbuatan dosa dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlaq yang baik”. (HR. Tirmidzi)

4. Setiap anak yang dilahirkan ke dunia ini adalah dalam kondisi fitrah, ia adalah bayi yang suci tanpa dosa meski lahir dari hasil hubungan haram. Namun dosa zina ini tidak bisa hilang hanya dengan melahirkan bayi tersebut.

Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan melahirkan anak dari hasil hubungan haram telah mendapatkan ampunan. Dosa zina hanya bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah)

Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:


  • Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
  • Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.
  • Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
  • Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
  • Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
  • Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.


5. Cara membesarkannya sama seperti anak-anak yang lain, Jangan dianggap berbeda dengan anak lainnya. Ia juga membutuhkan kasih sayang dari ibunya dan harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran, dan ketrampilan yang berguna untuk bekal hidupnya di masa depan.

Tanggung jawab mengenai segala keperluan anak itu, baik materil maupun sepiritual adalah ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya itu. Sebab, anak zina hanya mempunyai nasab dengan ibunya saja. Demikian juga halnya dengan waris-mewaris, sebagaimana dinyatakan dalam hadits:

“Dari Ibn Umar, bahwa seorang laki-laki telah meli’an isterinya dizaman Nabi SAW. Dan dia tidak mengakui anak isterinya (sebagai anaknya), maka Nabi menceraikan antara keduanya dan menasabkan anak tersebut pada si isteri” (HR. Bukhori dan Abu Daud)

Ketentuan Hukum Anak Hasil Zina

1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah,  waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.

2. Anak hasil zina  hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.

3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya

4. Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).

5. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk:

a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut;

b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.

6. Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Sekali lagi kami tegaskan, yang haram itu adalah perbuatan yang telah Anda lakukan, bukan anak dari hasil hubungan haram. Maka tak tepat jika ada istilah anak haram.

6. Jawaban sudah kami tulis diatas. Jika masih ragu dengan cara bertaubat, Silahkan baca: Cara Bertaubat Dari Perbuatan Zina Menurut Islam

Demikian jawaban ringkas kami, Semoga Allah senantiasa mencurahkan taufiq dan hidayahNya kepada kita semua, Aamiin ya Rabbal 'aalamiin.






Next article Next Post
Previous article Previous Post