Inilah 4 Gubernur Di Indonesia Yang Merupakan Seorang Hafidz 30 Juz Al Qur’an

Inilah 4 Gubernur Di Indonesia Yang Merupakan Seorang Hafidz 30 Juz Al Qur’an

author photo
Memangku jabatan dalam pemerintahan memang tak hanya membutuhkan kepintaran ilmu mengatur masyarakat, namun juga harus menjadi teladan yang baik bagi warganya. Sementara itu bagi seorang warga muslim, seorang Gubernur haruslah bisa memotivasi rakyatnya sehingga bisa lebih baik dalam beramal shaleh.

Inilah 4 Gubernur Di Indonesia Yang Merupakan Seorang Hafidz 30 Juz Al Qur’an

Salah satunya adalah kemahiran dalam menghafal Al Qur’an. Selain menjadi amal shaleh, ternyata menghafal Qur’an juga ada korelasinya dengan kepemimpinan. Dikatakan oleh Thomas Stanley dalam ‘The Millionaire Mind’ bahwa ada lima hal yang menjadikan seseorang berprestasi hingga mencapai kesuksesan.

Lima hal tersebut adalah jujur kepada semua orang, menerapkan disiplin, bergaul baik dengan orang lain, memiliki suami atau istri yang mendukung dan bekerja lebih giat dari kebanyakan orang.

Kelima hal itu pun nampaknya dimiliki oleh seorang hafidz karena ia akan mengamalkan apa yang telah dihafalnya, termasuk poin dalam melayani masyarakat.

Berikut adalah 4 Gubernur yang hafal 30 juz Al Qur’an atau seorang Hafidz Qur’an.

1. Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat

Gubernur yang akrab disapa Aher tersebut merupakan Gubernur yang telah menjabat selama dua periode dan telah meraih 132 penghargaan untuk daerah yang dipimpinnya.

2. Prof Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Barat

Gubernur yang memiliki 10 anak ini juga telah menjabat dua periode hingga tahun 2020 dan merupakan penulis yang produktif.

3. M Zainul Majdi, Gubernur NTB

Gubernur yang dikenal sebagai Tuan Guru Bajang merupakan Gubernur termuda karena menjabat posisinya pada usia 36 tahun sehingga mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).

4. Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Maluku Utara

Gubernur ini dahulunya merupakan Wakil Gubernur dan pada periode hingga 2019 ini menjadi orang nomor satu di Maluku Utara.

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post