Tersingkap Rambut Saat Melaksanakan Shalat, Batalkah Shalat Seorang Wanita?

Tersingkap Rambut Saat Melaksanakan Shalat, Batalkah Shalat Seorang Wanita?

author photo
Salah satu aurat seorang wanita yang harus ditutupi adalah rambut. Hal ini pun telah jelas dalam Al Qur’an bahwa setiap muslimah wajib menjulurkan kudungnya hingga menutupi dada.

Tersingkap Rambut Saat Melaksanakan Shalat, Batalkah Shalat Seorang Wanita?

Allah Ta’ala berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS. an-Nur: 31).

Maka perlakuan terhadap aurat ini juga berlaku ketika melaksanakan shalat dimana para wanita harus menutup auratnya secara sempurna karena termasuk juga bagian dari syarat sah shalat.

Dalam hadist riwayat Ibnu Khuzaimah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).

Lantas bagaimana dengan rambut yang tersingkap saat shalat karena angin ataupun lainnya, apakah berarti shalat wanita tersebut batal?

Dalam hal ini ulama memberikan beberapa rincian. Yang pertama jika wanita tersebut mengetahui dan segera membenahinya, maka shalatnya tidak batal atau tetap sah.

Hal ini diperkuat dengan pendapat As Syirazi yang merupakan ulama Syafiiyah.

Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka shalatnya tiak batal. (al-Muhadzab, 1/87)

Adapun yang kedua adalah ketika wanita tersebut mengetahui namun tidak segera membenahinya, para ulama terbagi menjadi dua pendapat dimana yang satu pihak membatalkan lantaran auratnya terbuka baik sedikit maupun banyak, sebagaimana pendapat Imam Syafii.

Sementara ulama lain menyatakan bahwa hal tersebut tidak batal karena aurat yang terlihat hanya sedikit, sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Abu Hanifah.

Ibnu Qudamah berkata:

Jika aurat orang yang shalat terbuka sedikit, shalatnya tidak batal. Ini ditegaskan oleh Ahmad dan pendapat Abu Hanifah. Sementara as-Syafii mengatakan, shalatnya batal. Karena ini hukum terkait aurat, sehingga sama saja sedikit maupun banyak, sebagaimana melihat. (al-Mughni, 1/651).

Wallahu A’lam

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post