Siapa Sebenarnya Dalang Yang Menaikkan Tarif STNK dan BPKB?

Siapa Sebenarnya Dalang Yang Menaikkan Tarif STNK dan BPKB?

author photo
Banyak keanehan di negeri ini, dan kemusykilan teranyar adalah terkait kenaikan tarif surat kendaraan yang mencapai 2-3 kali lipat.Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian kompak tidak mengaku menetapkan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Belakangan, DPR pun angkat tangan mengaku tak tahu.

Siapa Sebenarnya Dalang Yang Menaikkan Tarif STNK dan BPKB?


Mari kita runut pihak-pihak berwajib yang mengaku tak tahu tentang kenaikan tarif sebanyak 12 jenis surat kendaraan tersebut, mulai dari SIM, STNK, BPKB hingga surat pindah tangan. Kenaikan ini disahkan pada 2 Desember 2016, oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP (Pendapatan Nasional Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri.

Pertama adalah Presiden Jokowi yang mempertanyakan kenaikkan signifikan tersebut, yang mulai berlaku 6 Januari mendatang. Pada Rabu (4/1) lalu di Bogor, Jokowi mengingatkan supaya tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat tidak naik tinggi-tinggi karena akan membebani masyarakat.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, kenaikan tarif disebut-sebut untuk meningkatkan pelayanan operasional, yang kewenangannya berada pada Kementerian Keuangan sebagai perumus serta Polri sebagai pemungut tarif.

Akan tetapi, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif hingga 3 kali lipat itu bukan usulan langsung dari Kementerian Keuangan melainkan hasil pertimbangan dari usulan yang diajukan oleh Polri.

Menurutnya, sudah tujuh tahun biaya pengurusan kendaraan bermotor belum mengalami kenaikan. Untuk itu, butuh penyesuaian dari pemerintah pada tahun ini. Menurut Sri Mulyani, dirinya memang menandatangani surat keputusan kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan. Hanya saja, keputusan tetap dibahas bersama Polri.

Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian menyatakan, kenaikan biaya tersebut bukan inisiastif dari Polri tapi berdasarkan kebijakan dari hasil riset Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Belakangan, Tito juga mengungkapkan bahwa usulan mengenai kenaikan tarif penerbitan STNK dan BPKB tidak hanya datang dari lembaganya melainkan usulannya lebih banyak disampaikan oleh DPR lewat Komisi III.

Sekarang mari kita lihat pernyataan DPR. Ketika dihubungi Rimanews, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo malah membantah pernah ada pembahasan kenaikkan tarif yang lagi ramai dibicarakan itu. Menurut Bambang, Komisi III sama sekali tidak terlibat soal kenaikan biaya STNK maupun BPKB. DPR, kata Bambang, juga mempertanyakan kenaikan tersebut.

Kalau seperti ini informasinya, drama kenaikan tarif ini bak dalang sembunyikan cerita, atau lebih parah lagi dalang tak tahu lakon.

Siapa Sebenarnya Dalang Yang Menaikkan Tarif STNK dan BPKB?


Hal ini tak hanya membingungkan rakyat kecil, pakar hukum seperti Mahfud MD bahkan ikut nimbrung terkait masalah ini. “Salahnya Habib Rizieq,” selorohnya. Ini adalah ungkapan saking tidak percayanya melihat kasus ini: antara satir, sekadar guyon dan tamparan. (Rimanews)
Next article Next Post
Previous article Previous Post