Menahan Kentut Saat Shalat, Bagaimanakah Hukumnya?

Menahan Kentut Saat Shalat, Bagaimanakah Hukumnya?

author photo
Kentut merupakan hal alamiah yang terjadi pada diri manusia dan bisa muncul kapan saja. Meski demikian bagi seorang muslim, terkadang kentut begitu mengganggu kenyamanan terutama ketika sedang melaksanakan shalat.

Menahan Kentut Saat Shalat, Bagaimanakah Hukumnya?

Kentut atau yang dalam bahasa ilmiahnya disebut flatus memang terkadang muncul tiba-tiba saat melaksanakan shalat. Tidak sedikit muslim pun mencoba menahannya untuk tidak keluar. Alhasil pikiran dan tenaga cukup terfokus sehingga mengganggu kekhusyukan dan ragu-ragu dengan sah tidaknya shalat tersebut. Lantas bagaimana hukum menahan kentut menurut Islam?

Sudah diketahui bahwa kentut atau flatus merupakan salah satu perkara yang bisa membatalkan shalat. Adapun menahannya ketika shalat, jumruh ulama menyatakan bahwa hal tersebut hukumnya makruh.

“Tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) di hadapan makanan, begitu juga tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) sedang ia menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsaani).” (HR Muslim)

Imam Muhyiddin Syaraf An Nawawi menjelaskan bahwa kedudukan berbagai perkara di dalam hadist tersebut hukumnya makruh yang diartikan bahwa menahan buang air saat shalat tidak disukai oleh Allah dan akan lebih baik jika ditinggalkan. Sementara menahan kentut atau flatus akan menyebabkan kekhusyukan menjadi berkurang.

Karenanya jika mengalami hal yang demikian saat shalat, sebaiknya keluarkan saja, terlebih jika waktu shalat masih longgar. Setelah itu berwudhu kembali dan melaksanakan shalat. Namun jika memang waktu sangat mepet dan tidak ada kesempatan untuk mengulangi shalat, maka menahan kentut tidaklah mengapa. Wallahu A’lam

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post