Habib Rizieq: Tanggal 2 Desember Adalah Unjuk Rasa Yang Dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Habib Rizieq: Tanggal 2 Desember Adalah Unjuk Rasa Yang Dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

author photo
Terkait Aksi Bela Islam 212 yang mendapatkan sejumlah pelarangan dari kepolisian dan pemerintah, Habib Rizieq selaku Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan sekaligus juga sebagai Dewan Pembina GNPF MUI menyatakan bahwa aksi unjuk rasa pada hari tersebut dilindungi oleh undang-undang.

Habib Rizieq: Tanggal 2 Desember Adalah Unjuk Rasa Yang Dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Habib Rizieq usai diperiksa di Bareskrim Polri (Fitri Wulandari/Tribunnews.com)
“Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998,” ucapnya di Bareskrim Polri, sebagaimana dikutip dari Tribun, Rabu (23/11/2016).

Dengan demikian, Habib Rizieq menegaskan bahwa siapapun tidak boleh melarang kegiatan unjuk rasa, sekalipun Presiden.

“Siapapun orangnya di Negara Republik Indonesia tidak boleh melarang suatu unjuk rasa yang dijamin oleh Undang-Undang, Presiden sekalipun,” lanjutnya.

Selain itu diungkapkannya bahwa siapa saja yang melakukan penghadangan terutama yang menggunakan kekerasan akan terkena pidana 1 tahun penjara.

“Bahkan dalam pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, ditegaskan barang siapa menghalangi atau menghadang, yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi oleh Undang-Undang, (bisa) dipidana 1 tahun penjara,” ungkapnya.

Dengan jaminan Undang-Undang tersebut, maka Habib Rizieq mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo maupun Jenderal Tito Karnavian untuk tidak melarang Aksi Bela Islam Jilid 3 yang akan berlangsung pada 2 Desember mendatang.

“Jadi kalau Presiden atau Kapolri atau siapapun mencoba untuk menghalangi unjuk rasa damai tersebut, maka beliau-beliau bisa dipidana 1 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post