Lakukan Shalat Sebelum Adzan Berhenti Berkumandang, Bolehkah?

Lakukan Shalat Sebelum Adzan Berhenti Berkumandang, Bolehkah?

author photo
Shalat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Islam dan salah satu penanda masuknya waktu shalat adalah berkumandangnya adzan. Dengan durasi sekitar 3 menit, adzan memiliki makna ajakan kepada umat Islam untuk segera melaksanakan shalat tepat waktu sekaligus meninggalkan berbagai kepentingan duniawi.

Lakukan Shalat Sebelum Adzan Berhenti Berkumandang, Bolehkah?

Namun dalam kenyataannya banyak umat Islam yang terlalu menyegerakan shalat sehingga melaksanakannya ketika adzan masih tetap berkumandang. Alasannya sangat beragam mulai dari karena terburu-buru dengan suatu urusan hingga karena menunggu waktu shalat setelah sebelumnya sudah melaksanakan shalat lain, seperti menunggu shalat isya setelah melaksanakan shalat magrib.

Lantas bolehkah melakukan shalat sebelum adzan berhenti berkumandang?

Seorang ulama Syaikh Ibnu Baz menjelaskan dalam Majmu Fatawa Baz bahwa ketika seseorang telah memasuki masjid dan mendapati muadzin sedang mengumandangkan adzan, maka ia boleh melaksanakan shalat tahiyatul masjid ataupun boleh menjawab adzan dahulu. Namun menjawab adzan lebih utama dibandingkan melaksanakan shalat saat adzan sehingga bisa mengumpulkan dua pahala.

Selain itu mendahulukan menjawab adzan dipentingkan karena setan akan lari saat adzan berkumandang.

Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah mengatakan, “Dianjurkan untuk melakukan shalat setelah selesai adzan atau hampir selesai adzan. Karena hadis menyatakan: ‘Sesungguhnya setan lari ketika mendengar adzan’. Karena itu, hendaknya tidak langsung berdiri melakukan shalat. Kalaupun dia masuk masjid kemudian mendengar adzan, dianjurkan untuk menunggu selesai adzan, agar bisa menjawab adzan, sehingga dia melakukan dua keutamaan (menjawab adzan dan shalat sunah). Andaipun dia tidak menjawab adzan, dan langsung shalat, itu tidak masalah’.”

Dari keterangan tersebut, seorang muslim hendaknya bisa menjawab adzan terlebih dahulu hingga selesai. Namun jika shalat tersebut merupakan shalat wajib yang terlambat dikerjakan maka diperbolehkan meski adzan sedang berkumandang. Contohnya seperti lupa shalat maghrib karena tertidur dan terbangun ketika beberapa menit menjelang adzan Isya, maka hal tersebut tidaklah mengapa sepanjang tidak dilakukan secara sengaja.

Selain itu ketika shalat Jum’at, umat Islam yang datang saat adzan berkumandang bisa melaksanakan shalat sunat Tahiyatul Masjid langsung tanpa harus menunggu adzan selesai. Ini karena menjawab adzan merupakan hal yang sunat, sementara mendengarkan khutbah merupakan hal yang wajib. Wallahu A’lam

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post