Berhaji, Baiknya Sekali Seumur Hidup

Berhaji, Baiknya Sekali Seumur Hidup

author photo
Syahdan, seorang ahli sufi yang masyhur asmanya, Ibrahim bin Adham pada suatu malam bermimpi. Dalam mimpinya itu, beliau menyaksikan dua malaikat mengepakkan sayapnya untuk turun ke bumi. Sesampainya kemudian kedua malaikat itu berdialog.

Berhaji, Baiknya Sekali Seumur Hidup


“Dari jutaan manusia yang berbondong – bondong melongok Baitullah ini, ada berapa kiranya yang ibadah hajinya di terima oleh Allah?”

“Tidak satupun dari mereka yang ibadah hajinya di terima oleh Allah, terkecuali hanya seorang. Dia adalah Muwaffaq yang datang dari Damaskus”

Sebangun Ibrahim dari mimpinya, beliau bergegas pergi mencari seorang yang bernama Muwaffaq ke Damaskus. Ketika bertemu, beliau lantas bertanya apakah yang menjadi sebab – musabab di terima amal ibadah hajinya oleh Allah SWT.

“Sudah lama aku ingin mengunjungi Baitullah, namun aku selalu kesulitan dana. Kala itu kebetulan Allah SWT melimpahkan banyak risqi kepadaku hingga memungkinkan diriku untuk pergi haji. Namun ku dapati penderitaan anak – anak yatim di sekitarku. Mereka rapuh karena kelaparan, bahkan sampai harus memakan bangkai keledai. Bagaimana aku dapat membiarkan mereka??? Lalu ku urungkan niatku pergi haji dahulu, dan ku serahkan semua dana hajiku untuk mereka”.

Sekelumit kisah di atas patutnya kita tafakuri ibrahnya bersama. Betapa bertolak belakang realita yang terjadi di lingkungan kita sehari – hari dengan kisah keteladanan Muwafaq di atas. Barangkali telah sering kita saksikan bersama, jutaan umat muslim berbondong – bondong bertamu ke Baitullah yang bahkan tidak sedikit dari mereka yang berhaji untuk kedua kalinya, ketiga kalinya atau bahkan telah berkali – kali.

Terlepas dari realita itu, agaknya sempat terfikir di benak kita, apakah murni amal ibadah haji mereka semata – mata karena keridhoan Allah atau mungkin hanya untuk kepentingan prestise belaka?

Barangkali fenomena ini terjadi di sekeliling kita sehari – hari. Betapa banyak orang yang mampu secara materi tidak ragu – ragunya rela menggelontorkan hartanya untuk menunaikan ibadah haji berkali – kali. Padahal mereka mafhum tidak sedikit orang tua yang telah lama mengantri untuk berhaji namun belum jua terlaksana, mereka mafhum masih masih ada di sekeliling mereka  yang masih faqir dan terkatung – katung kelaparan. Sementara mereka yang berkantong tebal justru menggelontorkan uangnya untuk berhaji sunnah berkali – kali.  Inilah dalil perintah kewajiban berhaji hanyalah sekali seumur hidup bagi yang mampu.

“...mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah...”(QS. Ali Imran: 97)

Sementara penetapan hukum sunnahnya pernah di riwayatkan oleh Imam Ahmad. Berikut hadistnya, “Barangsiapa ingin menambah atau mengurangi ibadah haji, itu hukumnya sunnah”.

Dari kedua dalil yang telah di uraikan di atas, hakikatnya kewajiban berhaji bagi orang – orang yang mampu hanya sekali seumur hidup. Dalam artian kewajiban berhaji itu gugur apabila sudah menjalankan ibadah haji sekali dalam hidupnya. Namun, seperti yang kita tengok sekarang orang – orang yang mampu secara materi dapat menjalankannya berkali – kali.

Coba kita resapi lamat – lamat, apakah hal ini selaras dengan nilai yang di ajarkan Allah ihwal harus imbangnya kepentingan ibadah dan muamalat?

Imam Al Ghazali dalam Ihya Ulumudin menyampaikan, orang – orang yang memprioritaskan haji sunnah berulang – ulang daripada memberi santunan kepada para tetangganya yang terkapar kelaparan dan menderita adalah orang yang terpedaya (ghurur) karena mengabaikan prioritas  dalam beribadah. Menurutnya, ibadah haji yang kedua kali atau seterusnya sesungguhnya hanyalah sunnah, sementara yang peduli pada orang miskin adalah hal yang patut di dahulukan.

Berkaca pada pernyataan di atas, maka alangkah baiknya sebelum memutuskan untuk mengulang ibadah haji harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya dahulu. Telisiklah, adakah yang masih faqir, kesulitan materi ataupun hal – hal lain yang mengharuskan kita untuk bertindak membantu  sebelum memutuskan berhaji sunnah. Walapun ada ketentuan lain mengenai di perbolehkannya menunaikan haji ulang karena suatu alasan syar’i, misalnya : belum terpenuhinya salah satu atau lebih syarat dan rukun haji sehingga harus mengulang di kesempatan berikutnya, begitu pula menghajikan orang lain yang telah meninggal karena alasan memenuhi amanat yang sifatnya wajib di kerjakan.

Terlepas dari kedua alasan di atas maka bisa makruh hukumnya bila tidak memperhatikan kondisi sosial dan kemaslahatan umat di sekitarnya. Sesungguhnya kebijakan seperti ini pernah juga berlaku pada masa Bani Umayah karena kondisi sosial yang di alami umatnya pada masa itu. Salah seorang ulama, Ibrahim bin Yazid al – Nakha’i bahkan sampai melontarkan fatwa bahwa sedekah jauh lebih baik ketimbang menunaikan haji untuk kedua kalinya.

Kita fikirkan baik – baik sebelum menunaikan haji ulang mengenai manfaat dan mudharatnya bila di bandingkan dengan sedekah dan membantu orang – orang kurang mampu di sekitar kita. Tentu lebih bermanfaat di sedekahkan, apalagi jikalau dana yang kita alokasikan itu secara kontinyu dapat terus membantu, tentu dapat menjadi ladang pahala amal jariyah bagi kita yang tentunya akan terus mengalir pahalanya bila kita meninggal, seperti menyumbangkan dana untuk yayasan panti asuhan, membangun madrasah atau membekali keterampilan kepada masyarakat agar lebih produktif.

Karena sejatinya tolak ukur ibadah seseorang tidak hanya terlihat dari kesalehannya kepada sang Khalik saja melainkan juga kepedulian dirinya terhadap kondisi saudaranya di sekitarnya.

Wallahu A'lam.

Next article Next Post
Previous article Previous Post