Makan Daging Kurbannya Sendiri, Bolehkah?

Makan Daging Kurbannya Sendiri, Bolehkah?

author photo
Banyak umat muslim yang berkurban merasa bimbang dan bingung tentang kebolehan memakan daging kurbannya sendiri. Beberapa ada yang memperbolehkannya dan sebagian lagi melarangnya karena dianggap sebagai sedekah kepada orang lain.

Makan Daging Kurbannya Sendiri, Bolehkah?

Sesungguhnya shahibul kurban atau orang yang berkurban bisa ikut memakan daging kurbannya sendiri. Bahkan sebagian ulama menyatakan wajib bagi orang yang berkurban untuk menikmati kurbannya.

Keterangan yang memuat penjelasan ini ada dalam Al Qur’an surat Al Hajj ayat 28.

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (QS Al Hajj 28)

Kalimat “Makanlah darinya” menurut Al Qurthubi memiliki makna anjuran yakni dianjurkan untuk makan sebagian dan menyedekahkan bagian yang banyaknya. Bahkan orang yang berkurban bisa menyedekahkan semuanya. Hanya saja ada juga ulama yang memahami ayat tersebut secara tekstual sehingga shahibul kurban akan memakan hasil kurbannya dan memberikan sedikit saja kepada orang yang sangat membutuhkan.

Dalam tafsir Ibnu Katsir terkait wajib tidaknya mengkonsumsi daging kurban dijelaskan bahwa ayat tersebut lebih mengarah kepada anjuran dan bukan sebuah kewajiban.

Hadist yang menguatkannya terdapat dalam riwayat dari Jabir bin Abdillah dimana Rasulullah setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR Muslim)

Sementara dalam riwayat Abdullah bin Wahb disebutkan bahwa Imam Malik pernah berkata, “Saya senang jika shohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman yang artinya “Makanlah bagian hewan kurban.” Ibnu Wahb mengatakan, saya bertanya kepada Al Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang sama.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post