Dalam Keadaan Junub Jangan Langsung Makan Atau Tidur! Perhatikan Petunjuk Rasulullah Berikut Ini

Dalam Keadaan Junub Jangan Langsung Makan Atau Tidur! Perhatikan Petunjuk Rasulullah Berikut Ini

author photo
Assalamualaikum ustadz, Langsung saja, saya mau bertanya apa hukumnya makan dan tidur jika kita dalam keadaan junub. Mohon penjelasannya, terima kasih.

AA Garut

Dalam Keadaan Junub Jangan Langsung Makan Atau Tidur! Perhatikan Petunjuk Rasulullah Berikut Ini


Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ala Rasulillah, Wa ba'du,

Kami terangkan bahwa untuk aktifitas yang diharamkan bagi seorang muslim yang sedang dalam keadaan junub adalah beberapa hal berikut ini,

Hal Yang Terlarang Buat Orang Dalam Keadaan Junub

A. Shalat

B. Tawaf

C. Memegang/ Menyentuh Mushaf

لا يمسه إلا المطهرون

`Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.`. (Al-Qariah ayat 79)

Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran

D. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran kecuali dalam hati atau doa/ zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.

`Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca AL-Quran kecuali dalam keadaan junub`.

Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.

Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.

E. Berihram

F. Masuk ke Masjid

Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh`. (HR Bukhari, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.

Selain beberapa hal yang telah dijelaskan diatas diperbolehkan, Tidak ada yang salah misal bila seorang dalam keadaan junub untuk membereskan rumah atau aktifitas lain.

Hukum Makan Atau Tidur Dalam Kondisi Junub

Namun disini ada petunjuk dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ketika kita dalam kondisi junub ingin menyantap makanan atau tidur. Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits berikut,

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan:

إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak tidur dalam kondisi junub, beliau membasuh kemaluannya kemudian berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat” (HR. Bukhari)

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ يَدَيْهِ

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak makan dalam kondisi junub, beliau mencuci tangannya” (HR. Ibnu Majah; shahih)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ  نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari)

Imam Malik meriwayatkan kebiasaan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, sahabat yang senantiasa mengikuti sunnah Rasulullah:

كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ أَوْ يَطْعَمَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ طَعِمَ أَوْ نَامَ

Apabila hendak tidur atau makan sedangkan ia dalam kondisi junub, ia membasuh wajah dan tangannya hingga ke siku, mengusap bagian kepala kemudian makan atau tidur. (HR. Malik dalam Al Muwatha’)

Berdasarkan beberapa nash diatas, Jumhur ulama berpendapat bahwa disunnahkan bagi seseorang dalam keadaan junub untuk membasuh wajah dan tangannya hingga ke siku, mengusap bagian kepala ketika hendak makan dan minum

Sedang bagi orang dalam kondisi junub yang ingin tidur hendaknya berwudhu terlebih dahulu.

Namun jika memilih untuk mandi, itu lebih sempurna. Jika tidak berwudhu, maka berarti meninggalkan yang lebih utama. Khusus untuk tidur, dimakruhkan untuk tidur dalam keadaan junub berdasarkan dalil ini. Karena orang yang tidur terlepas ruhnya sementara waktu. Ketika itu, ruh tersebut sujud di hadapan Allah. Sedangkan jika seseorang dalam keadaan junub, tidak bisa seperti itu.

Jadinya, jika seseorang tidur dalam keadaan junub lantas junubnya tersebut tidak juga diperingan dengan wudhu, maka maksud ruh untuk sujud di sini tidaklah tercapai.

Begitu pula ada maslahat jika seseorang mandi terlebih dahulu untuk menghilangkan junub sebelum tidur. Ada maslahat badaniyah di sana, yaitu badan bertambah semangat dan ia pun ketika bangun tidur bertambah fit. Jika tidak mandi, maka minimal berwudhu. Jika tidak berwudhu, maka badan akan mudah malas dan lemas. Ketika bangun tidur pun demikian, bahkan lebih bertambah malas.

Hadits yang dijabarkan di atas intinya menjelaskan tidak mengapa seseorang tidur dalam keadaan junub, namun disarankan berwudhu terlebih dahulu. Lihat Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 87.

Wallahu a’lam bish shawab.


Next article Next Post
Previous article Previous Post