Pantas Saja Banyak Yang Minat, Ternyata Ini Jumlah Gaji Yang Diterima Anggota DPR

Pantas Saja Banyak Yang Minat, Ternyata Ini Jumlah Gaji Yang Diterima Anggota DPR

author photo
Apakah Anda tahu, berapa gaji anggota DPR sekarang ini? Pantas saja, banyak orang yang berminat menjadi anggota DPR dengan mengeluarkan terlebih dahulu dana yang besar agar bisa menang dalam pemilu legislatif.

Pantas Saja Banyak Yang Minat, Ternyata Ini Jumlah Gaji Yang Diterima Anggota DPR


Setiap bulannya, seorang anggota DPR bisa mengantongi gaji sedikitnya Rp 51,5 juta. Ini adalah besaran take home pay anggota dewan setiap bulannya. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan bahwa struktur gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lainnya.

Besaran gaji pokok dan seluruh tunjangan tersebut berlaku rata untuk semua anggota DPR. Hanya saja, mereka yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta lebih banyak.

Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR:

1. Gaji pokok Rp 4,2 juta

2. Tunjangan istri Rp 420 ribu

3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu

4. Uang sidang/paket Rp 2 juta

5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta

6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu

7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta

Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota DPR sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.

Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota DPR beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan. Untuk anggota DPR biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:

1. Tunjangan kehormatan Rp 3,720 juta

2. Tunjangan komunikasi intensif Rp 14,140 juta

3. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,5 juta

4. Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas dan konstitusional Dewan Rp – (khusus ketua dan wakil ketua alat kelengkapan Dewan berhak atas Rp 500.000-Rp 600.000)

5. Dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap menjadi anggota badan/panitia anggaran Rp 1 juta

6. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 5,5 juta

7. Biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja komunikasi intensif Rp 8,5 juta.

Dengan rincian seperti diatas, anggota DPR biasa tanpa jabatan struktural bisa membawa pulang gaji sedikitnya Rp 51.567.200 setiap bulan. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua alat kelengkapan Dewan mampu memboyong Rp 53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat kelengkapan Dewan bisa membawa pulang Rp 54.907.200.

Anggota Komisi II DPR, Basuki T Purnama, menambahkan, setiap bulannya anggota DPR juga dikenai potongan ataupun iuran wajib yang dikenakan oleh partai masing-masing yang sudah mengusung mereka ke Senayan. Jumlahnya bervariasi. “Jika Golkar, dipotong Rp 3,3 juta tiap bulan,” terangnya kepada wartawan.
Next article Next Post
Previous article Previous Post