Berani Melakukan Ini, Sama Saja Memasukkan Api Neraka Jahannam Ke Dalam Perutnya

Berani Melakukan Ini, Sama Saja Memasukkan Api Neraka Jahannam Ke Dalam Perutnya

author photo
Dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat mulia Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah kamu minum dengan gelas (yang terbuat) dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan pada piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di akhirat." (HR. Bukhori Muslim)

Berani Melakukan Ini, Sama Saja Memasukkan Api Neraka Jahannam Ke Dalam Perutnya
Ilustrasi


Dalam hadits lain yang juga diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Ummu Salamah,

َعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا، قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الَّذِيْ يَشْرَبُ فِيْ إِنَاءِ الْفِضَّةِ إنّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ مُتّفَقٌ علَيْهِ

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Orang yang minum dengan gelas (yang terbuat) dari perak, (maka pada hakikatnya ia) hanyalah mengucurkan api neraka jahanam ke dalam perutnya.

Di dalam salah satu riwayat Muslim ada tambahan :

أَنَّ الَّذِيْ يَأْكُلُ أَوْ يَشْرَبُ فِيْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

"Sesungguhnya orang-orang yang makan dan minum dari bejana perak atau emas, maka sesungguhnya ia memasukkan api neraka Jahannam ke dalam perutnya." (HR. Muslim)

FAIDAH HADITS

1. Makan dan minum dengan memakai piring dan gelas dari emas dan perak hukumnya haram mutlak. Dzahir hadits menunjukkan dosa besar, karena orang yang melakukannya diancam dengan api neraka Jahannam.

2. Menurut dzahir hadits, larangan tersebut hanya terbatas pada makan dan minum saja. Adapun menggunakan bejana emas dan perak untuk yang selain keduanya, seperti: berwudhu dari bejana emas dan perak, tidak terkena larangan tersebut, walaupun sebagian ulama ada yang mengharamkannya.

Misalnya, seperti Al Hafizh Ibnu Hajar. Oleh karena itu, beliau menurunkan kedua hadits tersebut dalam bab bejana sesuai dengan mazhabnya. Padahal, bukankah lebih tepat, jika kedua hadits di atas diturunkan dalam kitab makanan?! Mazhab beliau bersama sebagian ulama lainnya adalah mazhab yang lemah dalam masalah ini, karena tidak datangnya dalil, kecuali tentang larangan makan dan minum dari bejana emas dan perak. Inilah mazhab sebagian ulama seperti Shan’ani dalam kitab Subulus Salam dan Asy Syaukani ddalam Nailul Authar dan ulama-ulama lainnya.

3. Dzahir hadits membolehkan menggunakan bejana selain emas dan perak untuk makan dan minum, seperti dari mutiara dan lain-lain.

4. Ancaman berat bagi orang yang minum dari bejana perak dan emas, dan ini termasuk dosa besar.

5. Larangan ini bersifat umum baik muslimin maupun muslimat.

6. Bejana emas dan perak ini bersifat umum, baik disepuh atau memang bahannya emas dan perak, baik 24 karat atau 10 karat.

Naudzubillah min dzalik, Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan perlindungannya pada kita semua, Aamiin



Next article Next Post
Previous article Previous Post