Bayar 150 Juta, 75 Jamaah Haji Khusus Dari Travel Ini Mengeluh Ketika Ditempatkan Di Apartemen Kumuh

Bayar 150 Juta, 75 Jamaah Haji Khusus Dari Travel Ini Mengeluh Ketika Ditempatkan Di Apartemen Kumuh

author photo
Sebanyak 75 jamaah haji plus dari Indonesia mendapatkan pelayanan yang tidak layak. Mereka mendapat penginapan ala kadarnya berupa apartemen yang terletak di Syauqiyah. Yang berjarak 14 kilometer dari Masjidil Haram Makkah.

Terkait kasus tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin, menyentil pelayanan yang diberikan oleh biro perjalanan plus kepada para jamaah haji khusus ini. Sindiran itu dia tulis di akun Twitter @Kemenag_RI.

Bayar 150 Juta, 75 Jamaah Haji Khusus Dari Travel Ini Mengeluh Ketika Ditempatkan Di Apartemen Kumuh
Kamar tempat jemaah haji khusus yang disediakan salah satu PIHK


“Layanan haji reguler saja bisa memberikan hotel bintang lima, masak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tidak mampu, padahal bayarnya lebih mahal,” tulis M Jasin melalui akun Twitter @Kemenag_RI, diakses pada Kamis, 8 September 2016.

Para jamaah haji tersebut berangkat menggunakan jasa biro travel Haji PT HPW. Mereka sempat dijanjikan menginap di hotel bintang lima Movenpick Makkah. Faktanya, mereka terpaksa menginap di apartemen sederahan dengan satu kamar berisi sekitar 12 orang.

Kasubdit Pembinaan Haji Khusus Kemenag, Iwan Dartiwan, mengatakan, sebetulnya Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah memberikan sejumlah teguran tertulis kepada biro travel umroh dan haji ini. Sebab, PT HPW bukan pertama kali melakukan pelanggaran.

Dia menjelaskan, PT HPW sebelumnya telah mendapat sanksi berupa teguran. Kabarnya, PT HPW pun telah melakukan pergantian pengurus. Dengan kejadian ini, Iwan berjanji akan menindaklanjuti peran PT HPW sekembalinya ke Indonesia.

"Terhadap PIHK yang nakal, akan kami lakukan klarifikasi dan apabila terbukti, kami lakukan tindakan mulai teguran sampai pencabutan izin operasionalnya," ucap dia kepada Dream.

Sebanyak 75 calon jamaah haji yang mengeluh atas pelayanan haji khusus PT HPW diharuskan membayarkan biaya haji khusus sebesar US$10.000, setara Rp131 juta hingga US$12.000, setara Rp157 juta.

Alih-alih mendapatkan fasilitas yang 'plus', 75 calon jamaah haji itu malah mendapatkan fasilitas ala kadarnya bahkan lebih rendah dari haji reguler.

Di tahun 2013 silam, PT HPW pernah melakukan kecurangan serupa. Mereka menjanjikan penginapan hotel bintang lima kepada para jamaah umroh Rahmatan Lil' Alamin dari Jakarta.

Para jemaah umroh tersebut berangkat pada 3 Desember 2013. Namun, sesampainya di Tanah Suci para jemaah hanya mendapatkan fasilitas hotel bintang tiga.

Di pertengahan 2014, PT HPW juga kembali membuat ulah. Sebanyak 36 calon jamaah haji gagal menunaikan ibadah haji di tahun itu. Mereka terlantar dan tidak mendapatkan kejelasan nasib.

Menurut Ketua Umum Penyelenggara Haji, Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Hafizd Taftazani, kesalahan anggota Asphurindo, PT HPW telah diselesaikan dengan cepat. Mereka langsung memperbaiki kesalahan yang terjadi.

“Kami sudah telusuri ternyata ada kesalahpahaman antara jemaah dengan penyelenggara. Sudah langsung diperbaiki oleh pimpinan penyelenggara PT HPW. Seluruh jemaah langusng dipindahkan ke tempat yang layak,” kata Hafizd di laman bisnissyariah.co.id.
Next article Next Post
Previous article Previous Post