Astaghfirullah, Bupati Daerah Ini Korupsi Untuk Mendaftar Haji Bersama Istri

Astaghfirullah, Bupati Daerah Ini Korupsi Untuk Mendaftar Haji Bersama Istri

author photo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyidiknya kembali memeriksa Yan Anton Ferdian (YAF) yang kini menjabat sebagai bupati Banyuasin, pemeriksaan ini dilakukan karena ada kasus suap dalam proses perencanaan anggaran proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Astaghfirullah, Bupati Daerah Ini Korupsi Untuk Mendaftar Haji Bersama Istri


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).

Selain Bupati Banyuasin, penyidik KPK juga tengah memeriksa tersangka-tersangka lainnya, yakni Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga Kabupaten Banyuasin; Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sutaryo; serta Dirut CV Putra Pratama, Zulfikar Muharami.

"Penyidik KPK akan terus mendalami peran para tersangka," jelas Yuyuk.

Seperti diketahui, Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.

"Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini meminta Rp. 1 miliar kepada ZM," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Dalam melakukan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan. Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul bernama Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp1 miliar.

Dalam tangkap tangan kemarin, KPK mengamankan uang sebesar Rp. 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp. 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton. Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp. 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istrinya. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji.

Dihubungi secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku turut merasa bersalah dengan adanya penangkapan bupati tersebut.

"Saya terkejut, prihatin dan merasa ikut bersalah. Sangat disayangkan masih ada oknum kepala daerah yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK dalam indikasi kasus suap proyek daerah," kata Mendagri Tjahjo di Jakarta, Senin (5/9/2016).

Dia menghimbau kembali seluruh kepala daerah untuk berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. Tjahjo pun meminta kepala daerah menghindarkan diri dari proyek daerah yang koruptif.

Baca Juga: Ibadah Haji dan Kesucian Harta

"Memahami area rawan korupsi dan menghindari suap-menyuap proyek harusnya dipahami oleh siapa pun kepala daerah, termasuk juga saya," pungkas Mendagri seperti dilansir Antara.
Next article Next Post
Previous article Previous Post