Pakai Seragam PNS Kemenag, Guru Madrasah Di Malang Ini Tipu Calon Haji

Pakai Seragam PNS Kemenag, Guru Madrasah Di Malang Ini Tipu Calon Haji

author photo
Lamanyaantrean keberangkatan haji hingga puluhan tahun menjadi ladang empuk bagi para penipu untuk melakukan aksinya. Baru-baru ini seorang warga Kabupaten Malang bernama Ahmad Sufandi berhasil menipu masyarakat yang ingin naik haji. Dari perbuatannya ini, Sufandi berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 30 juta.

Pakai Seragam PNS Kemenag, Guru Madrasah Di Malang Ini Tipu Calon Haji
Tersangka Ahmad Sufandi (berbatik), guru MI yang menipu 6 calon jemaah haji (VIVA.co.id)

Guru di sebuah Madrasah Ibtidaiyah di Malang ini mengaku bisa mempercepat masa tunggu keberangkatan haji. Terbongkarnya aksi penipuan berawal dari laporan seorang warga Kecamatan Dau bernama Soepardi. "Setelah ditelusuri ternyata korban berjumlah enam orang," kata Kapolsek Dau Kompol Supari pada rilis Selasa (30/8).

Dalam melakukan aksinya, Sufandi mengaku sebagai pegawai Kementrian Agama Kabupaten Malang. Para korban mudah terperdaya lantaran Suandi mengenakan seragam khas PNS dan memiliki kartu identitas Kemenag. Padahal sehari-hari ia hanya seorang guru honorer di sebuah Madrasah Ibtidaiyah swasta di Malang.

Para korban sebenarnya sudah mendaftar untuk menunaikan ibadah haji di Kementerian Agama sejak 2010. Tapi Sufandi yang mengaku sebagai pegawai Kementerian Agama, berhasil mengelabui mereka dengan janji bisa memberangkatkan lebih cepat dan tanpa menunggu antrean.

Sufandi berhasil mengelabui para korban dengan memastikan bisa berangkat haji dalam waktu singkat tanpa ikut daftar tunggu haji yang mencapai puluhan tahun. Keenam korban dimintai uang sebagai imbalan balas jasa pria 32 tahun ini. Jumlah imbalan yang disetorkan korban bervariasi antara Rp 3 -7,5 juta.

Soepardi, yang merasa curiga kemudian melaporkan aksi Sufandi ke pihak kepolisian. Polisi akhirnya meringkus Sufandi beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita polisi meliputi stempel Kemenag, kartu identitas Kemenag, kain seragam, kuitansi, flash disk, dan makalah panduan manasik haji 2018.

"Menurut pengakuan tersangka ia beraksi sendirian tapi kami masih akan terus dalami termasuk kemungkinan bertambahnya korban," kata Supari. Atas perbuatannya Sufandi dijerat pasal 378 junto pasal 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan surat-surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Next article Next Post
Previous article Previous Post