Jembatan Ampera Berubah Menjadi Lautan Manusia Saat Laksanakan Shalat Ied (Video)

Jembatan Ampera Berubah Menjadi Lautan Manusia Saat Laksanakan Shalat Ied (Video)

author photo
Jembatan Ampera Berubah Menjadi Lautan Manusia Saat Laksanakan Shalat Ied (Video)

Jembatan Ampera Berubah Menjadi Lautan Manusia Saat Laksanakan Shalat Ied (Video)

Sudah menjadi keharusan bagi setiap muslim untuk melaksanakan shalat Ied sebagai bentuk shalat sunnah yang ditekankan. Bahkan saking pentingnya, wanita yang haid pun harus keluar rumah dan menyaksikan khotbah dan pelaksanaan shalat tersebut.

Besarnya semangat masyarakat untuk menghadiri shalat Ied terlihat juga di Palembang dimana Jembatan Ampera yang menjadi kebanggaan Kota Palembang mendadak bagaikan lautan manusia pada hari Rabu (06/07/2016).

Dengan tempat pusat di Masjid Agung Palembang, warga yang antusias pun tak tertampung di sekitar masjid sehingga meluber ke jalanan Ampera.

Fenomena ini sudah setiap tahun terjadi pada Hari Raya Idul Fitri. Terdengar sahutan umat muslim mengumandangkan takbir dan juga bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah dua rakaat.

Sejumlah masyarakat pun amat senang bisa melaksanakan shalat Ied di jantung Kota Palembang tersebut. Salah satunya adalah Yayang dimana ia senantiasa melaksanakan shalat Ied di Masjid Agung Palembang setiap tahunnya.

Namun yang disayangkannya adalah tidak adanya pembatas shaf antara laki-laki dan perempuan sehingga akhirnya dalam satu shaf bercampur antara laki-laki dan wanita.


Lantas bagaimana menurut Islam shalat yang demikian tersebut? Sahkah?

Dalam hadist dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf (barisan di dalam shalat) bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang paling depan.” (HR Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Sementara jika bercampur antara laki-laki dan wanita dalam satu shaf, maka Syaikhul Islam memberikan keterangan.

وقوف المرأة خلف صف الرجال سنة مأمور بها، ولو وقفت في صف الرجال لكان ذلك مكروهاً، وهل تبطل صلاة من يحاذيها؟ فيه قولان للعلماء في مذهب أحمد وغيره:
أحدهما: تبطل، كقول أبي حنيفة وهو اختيار أبي بكر وأبي حفص من أصحاب أحمد. والثاني: لا تبطل، كقول مالك والشافعي، وهو قول ابن حامد والقاضي وغيرهما

”Posisi shaf wanita di belakang laki-laki adalah aturan yang diperintahkan. Sehingga ketika wanita ini berdiri di shaf lelaki (sesejar dengan lelaki) maka statusnya dibenci. Apakah shalat lelaki yang berada di sampingnya itu menjadi batal? Ada dua pendapat dalam madzhab hambali dan madzhab yang lainnya.”

Pendapat pertama, shalat lelaki yang disampingnya batal, ini pendapat Abu Hanifah , dan pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr dan Abu Hafsh di kalangan ulama hambali.

Pendapat kedua, shalatnya tidak batal. Ini pendapat Malik, as-Syafii, pendapat yang dipilih Abu Hamid, al-Qadhi dan yang lainnya. (al-Fatawa al-Kubro).

Ulama Hanafi mengatakan bahwa sejajarnya laki-laki dengan perempuan dalam shalat adalah batal karena bisa memancing syahwat laki-laki.

بأن حال الصلاة حال المناجاة، فلا ينبغي أن يخطر بباله شيء من معاني الشهوة، ومحاذاة المرأة إياه لا تنفك عن ذلك عادة، فصار الأمر بتأخيرها من فرائض صلاته، فإذا ترك تفسد صلاته

Ketika shalat, manusia sedang bermunajat dengan Allah, karena itu tidak selayaknya terlintas dalam batinnya pemicu syahwat. Sementara sejajar dengan wanita, umumnya tidak bisa lepas dari syahwat. Sehingga perintah untuk memposisikan wanita di belakang, termasuk kewajiban shalat. Dan jika ditinggalkan maka shalatnya batal. (al-Mabsuth).

Akan tetapi jika hanya memancing syahwat, sebagian ulama memandang bahwa hal tersebut tidak menjadikan shalat batal.

Jika disimpulkan, maka sejajarnya atau bercampurnya shalat antara laki-laki dengan perempuan tidaklah membatalkan shalat. Jika pun berpotensi menimbulkan syahwat, lebih baik menghindar atau mencari tempat lain.

Sejajarnya laki-laki dan perempuan juga diperbolehkan jika memang darurat serta tidak mengurangi keabsahan shalat. Wallahu A’lam

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post