Tata Cara Dan Macam-Macam Rujuk Dalam Islam

Tata Cara Dan Macam-Macam Rujuk Dalam Islam

author photo
Tak banyak masyarakat sekarang ini yang mengetahui tata cara dan macam-macam rujuk dalam Islam. Padahal hal ini sangat penting mengingat seringkali pasangan suami istri dilanda sebuah masalah besar kemudian melakukan talak dan akhirnya rujuk kembali. Jangan sampai rujuk yang dilakukan justru salah jalan dan membawa kepada kemaksiatan. Lho kok bisa? Bisa saja jika rujuk tersebut sudah melanggar aturan agama dimana seharusnya misal istrinya harus menikah dulu dengan orang lain, namun dilanggar karena ketidaktahuan atau ketidakpedulian.

Agar setiap orang mengetahui proses rujuk yang benar dalam Islam, maka perlu diketahui dahulu apa pengertian dan macam-macam rujuk dalam Islam. Jangan sampai kita salah kaprah dalam menerapkan niat baik tersebut. Kita pun juga perlu mengetahui bagaimana tata caranya yang benar menurut syariat sehingga apa yang dilakukan ada dalam keridhoan Allah Ta’ala

Tata Cara Dan Macam-Macam Rujuk Dalam Islam

Pengertian Rujuk

Secara syara’, rujuk merupakan proses kembalinya suami kepada istrinya setelah mengalami talak dan dilakukan dalam masa iddah. Tentunya talak disini merupakan talak satu dan dua yang masih bisa diperbaiki sebelum diceraikan lewat talak tiga.

Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 228, Allah telah berfirman:

"Wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Dari firman Allah tersebut, maka rujuk merupakan sesuatu yang dianjurkan oleh Allah jika memang pasangan suami istri tersebut mau mengadakan perbaikan dalam rumah tangganya. Akan tetapi jika ternyata suami melakukan rujuk tersebut tidak berdasarkan ishlah dan tidak memberi nafkah serta tujuannya hanya agar istrinya tidak menikah dengan yang lain, maka haram hukumnya melakukan atau menerima rujuk tersebut.

Macam-Macam Rujuk

Macam-macam rujuk berkaitan erat dengan macam-macam talak yakni terbagi menjadi dua bagian.

1. Rujuk untuk talak 1 dan 2

Rujuk ini disebut juga rujuk talak raj’iy dan keterangan yang mengaturnya terdapat dalam hadist riwayat Muslim.

“Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata, “Adapun engkau yang telah menceraikan (istri) baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah menyuruhku merujuk istriku kembali.” (HR Muslim)

Hikmah rujuk yang seharusnya telah Allah cantumkan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 231

"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu." (Q.S. Al-Baqarah : 231)

2. Rujuk Untuk Talak 3

Rujuk untuk talak ba’in ini sama halnya dengan melakukan pernikahan yang baru sehingga bukan hanya dalam bentuk ucapan suami kepada istrinya saja. Syaratnya adalah ada mahar, wali dan juga persetujuan. Rujuk semacam ini harus melewati proses istri dinikahi oleh orang lain sebelum menikah kembali dengan suami pertama yang mentalaknya.

Tata Cara Rujuk Dalam Islam

Bagi yang merasa kebingungan tentang bagaimana seharusnya melakukan rujuk, maka perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara rujuk untuk talak 1 dan 2 dengan talak 3. Tata cara rujuk setelah talak 1 ataupun 2 dan masih dalam masa iddah adalah dengan mengucapkan kalimat, “Aku telah rujuk denganmu”. Bisa juga dengan kata-kata lain yang intinya semakna dengan kalimat tersebut. Rujuk tersebut harus dihadiri oleh dua orang saksi sebagai bukti bahwa pasangan suami istri tersebut sudah kembali bisa bersama dalam satu atap.

Dalam rujuk semacam ini, melafadzkan perkataan sangatlah penting dan lebih baik secara agama, sehingga langsung melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa berucap belum masuk kategori rujuk yang ditetapkan oleh Allah.

Allah Ta’ala telah berfirman tentang perlunya mengucapkan kalimat rujuk di depan dua orang saksi.

“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (At Thalaq 2)

Sementara tata cara rujuk setelah talak 3 harus dilakukan sama seperti melakukan pernikahan yakni harus ada mahar, wali, saksi dan tentunya persetujuan untuk melangsungkan pernikahan tersebut. Namun hal ini tidak bisa dilaksanakan secara langsung dikarenakan talak tiga menunjukkan istri sudah cerai dan terpisah total dari suami sehingga jika ingin mendapatkannya kembali, seorang istri hanya lebih dahulu dinikahi oleh orang lain.
Baca Juga: Bolehkah Hukumnya Setelah 2 Kali Talak, Istri Minta Cerai Lalu Meminta Rujuk Kembali?
Demikian tata cara dan macam-macam rujuk dalam islam yang harus diketahui oleh umat islam. Jangan sampai niat baik yang dilakukan justru salah dan tidak berbuah keberkahan dari Allah.

Wallahu A’lam
Next article Next Post
Previous article Previous Post