Surat Keterangan Mahram Palsu Ketika Umrah dan Haji, Bagaimana Hukumnya?

Surat Keterangan Mahram Palsu Ketika Umrah dan Haji, Bagaimana Hukumnya?

author photo
Sekarang ini banyak perusahaan travel umrah dan haji membuat surat keterangan mahram aspal (asli tapi palsu: tidak sesuai dengan fakta) Lalu bagaimana hukum membuat dokumen palsu? bagaimana pula hukum seorang wanita pergi umrah tanpa disertai dengan mahramnya?

Surat Mahram Perjalanan Haji dan Umrah
Contoh Surat Keterangan Mahram Palsu

Sering kita temukan travel umrah dan haji yang misi besarnya hanya mengeruk keuntungan dari jamaah sebanyak-banyaknya tanpa memberikan pendidikan agama pada calon jamaahnya. Siapapun yang mendaftar, siap diberangkatkan, sekalipun yang mau berangkat umrah atau haji adalah seorang gadis muda tanpa mahram.

"Terkait mahram, ah gampang.. itu bisa diatur, kan bisa dibuat surat keterangan mahrom." ujar salah satu sekretaris travel umrah ternama di Jakarta.

Perlu kita ketahui, bahwa setiap jamaah haji atau umrah wanita harus dibekali dengan dokumen tambahan, selain passport, vaksin meningitis dan visa masuk, harus ada surat keterangan mahram yang tertuang di dalam passport kedua belah pihak.

Pemeriksaan dokumen dan bukti fisik langsung dilakukan di bagian imigrasi bandara King Abdul Aziz, saat para jamaah mendarat pertama kali di negeri itu. Jamaah haji atau umrah wanita yang tidak punya dokumen yang diminta, maka tidak diperkenankan untuk masuk ke wilayah negara itu.

Dalam prakteknya tentu tidak semua jamaah haji dan umrah wanita punya mahrom yang mendampingi. Sehingga seharusnya bila tidak ada mahram, maka tidak mungkin seorang wanita bisa masuk ke dalam wilayah Kerajaan Saudi Arabia.

Namun rupanya kebijakan ini kerap diakali oleh semua pihak. Bukan hanya pihak travel haji dan umrah saja yang mengakalinya, tetapi pihak petugas imigrasi di bandara King Abdul Aziz pun seakan tidak peduli, apakah mahram dari para wanita itu betul-betul mahram atau bukan.

Buat para petugas, yang penting jamaah membawa dokumen yang tertulis dan memenuhi ketentuan, tetapi apakah kemahraman itu sah secara hukum syariah atau tidak, mereka tidak terlalu peduli. Buktinya, semua dokumen 'palsu' itu lolos dan terjadi sejak berpuluh tahun yang lalu, tanpa ada komplain dari pihak manapun.

Lalu bagaimana hukum memalsukan keterangan mahram, dimana seorang laki-laki sesungguhnya bukan mahram bagi seorang wanita secara syar'i, namun di dalam dokumen kemudian ditulis seolah-olah mereka adalah mahram. Praktek seperti ini harus diakui pasti dilakukan oleh hampir semua penyelenggara haji dan umrah. Dan untuk itu memang ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

Yang menjadi pokok masalah sebenarnya adalah bagaimana sesungguhnya kajian syariat dalam masalah ini, yaitu apa hukum bagi wanita bepergian tanpa didampingi laki-laki yang menjadi mahramnya? Adakah hal itu bersifat mutlak ataukah ada perbedaan pendapat dalam masalah ini? Adakah dalil-dalil yang qath'i terkait dalam hal ini?

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Kewajiban wanita bepergian dengan disertai mahram memang menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian dari mereka menjadikannya syarat mutlak, sehingga bila wanita yang ingin pergi haji atau umrah tidak punya mahram yang sah, maka dia tidak boleh pergi.

Dan sebagian ulama yang lain memandang bahwa ketentuan itu sifatnya tidak mutlak, dimana dalam kondisi tertentu tidak dibutuhkan mahram bagi wanita.

Pendapat Yang Mewajibkan

Dasar atas syarat ini adalah beberapa hadits Rasulullah SAW berikut ini :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ.فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahunahu dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya." Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, "Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini." beliau bersabda: "Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu." (HR. Bukhari)

عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ لاَ تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلاثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu dari Nabi SAW, beliau bersabda,"Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya." (HR. Ahmad)

Juga ada hadits lain :

Janganlah seorang wanita pergi haji kecuali bersama suaminya. (HR. Ad-Daruqutni)

Pendapat Yang Tidak Mewajibkan

Namun kesertaan suami atau mahram ini tidak dijadikan syarat oleh sebagian ulama, diantaranya Madzhab Al-Malikiyah dan As-Syafi'iyah. Sehingga menurut mereka bisa saja seorang wanita mengadakan perjalanan haji berhari-hari bahkan berminggu-minggu, meski tanpa kesertaan mahram.

Madzhab Asy-Syafi’iyah

Madzhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan asalkan seorang wanita pergi haji bersama rombangan wanita yang dipercaya (tsiqah), misalnya teman-teman perjalanan sesama wanita yang terpercaya, maka mereka boleh menunaikan ibadah haji, bahkan hukumnya tetap wajib menaunaikan ibadah haji. Syaratnya, para wanita itu bukan hanya satu orang melainkan beberapa wanita.

Madzhab Al-Malikiyah

Al-Malikiyah juga mengatakan bahwa seorang wanita wajib berangkat haji asalkan ditemani oleh para wanita yang terpercaya, atau para laki-laki yang terpercaya, atau campuran dari rombongan laki-laki dan perempuan.

Sebab dalam pandangan kedua madzhab ini, 'illat-nya bukan adanya mahram atau tidak, tetapi ’illatnya adalah masalah keamanan. Adapun adanya suami atau mahram, hanya salah satu cara untuk memastikan keamanan saja. Tetapi meski tanpa suami atau mahram, asalkan perjalanan itu dipastikan aman, maka sudah cukup syarat yang mewajibkan haji bagi para wanita.

Dalil Kebolehan

Dasar dari kebolehan wanita pergi haji tanpa mahram asalkan keadaan aman, adalah hadits berikut ini,

بَيْنَا أَنَا عِنْدَ النَّبِيِّ ص إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَشَكَا إِلَيْهِ الْفَاقَةَ ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ فَشَكَا إِلَيْهِ قَطْعَ السَّبِيلِ. فَقَالَ يَا عَدِيُّ هَلْ رَأَيْتَ الْحِيرَةَ ؟ قُلْتُ لَمْ أَرَهَا وَقَدْ أُنْبِئْتُ عَنْهَا. قَالَ : فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنْ الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ لا تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللَّهَ

Dari Adiy bin Hatim berkata,"Ketika aku sedang bersama Nabi SAW tiba-tiba ada seorang laki-laki mendatangi beliau mengeluhkan kefakirannya, kemudian ada lagi seorang laki-laki yang mendatangi beliau mengeluhkan para perampok jalanan". Maka beliau berkata,"Wahai Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri Al Hirah?". Aku jawab,"Belum pernah Aku melihatnya namun Aku pernah mendengar beritanya". Beliau berkata,"Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Hirah hingga melakukan tawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah". (HR. Bukhari)

Hadits ini mengisahkan penjelasan Rasulullah SAW bahwa suatu saat di kemudian hari nanti, keadaan perjalanan haji akan menjadi sangat aman. Begitu amannya sehingga digambarkan bahwa akan ada seorang wanita yang melakukan perjalanan haji yang teramat jauh sendirian, tidak ditemani mahram, namun dia tidak takut kepada apa pun.

Maksudnya, saat itu keadaan sudah sangat aman, tidak ada perampok, begal, penjahat, dan sejenisnya, yang menghantui perjalanan haji. Kalau pun wanita itu punya rasa takut, rasa takut itu hanya kepada Allah SWT saja.

Dan ternyata masa yang diceritakan beliau SAW tidak lama kemudian terjadi. Adi bin Hatim radhiyallahuanhu mengisahkan bahwa di masa akhir dari hidupnya, beliau memang benar-benar bisa menyaksikan apa yang pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW.

Selain menggunakan dalil hadits di atas, mereka juga mendasarkan pendapat mereka di atas praktek yang dilakukan oleh para istri Nabi, ummahatul mukminin. Sepeninggal Rasulullah SAW mereka mengadakan perjalanan haji dari Madinah ke Mekkah. Dan kita tahu persis bahwa tidak ada mahram yang mendampingi mereka, juga tidak ada suami. Mereka berjalan sepanjang 400-an km bersama dengan rombongan laki-laki dan perempuan.

Namun perlu dicatat bahwa kebolehan wanita bepergian tanpa mahram menurut Madzhab As-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah hanya pada kasus haji yang wajib saja.

Sedangkan haji yang sunnah, yaitu haji yang kedua atau ketiga dan seterusnya, tidak lagi diberi keringanan. Apalagi untuk perjalanan selain haji.


Wallahu a'lam bishshawab

Next article Next Post
Previous article Previous Post