Ayah Diganti Sebagai Wali Nikah Karena Tidak Merestui, Bolehkah?

Ayah Diganti Sebagai Wali Nikah Karena Tidak Merestui, Bolehkah?

author photo
Ayah Diganti Sebagai Wali Nikah Karena Tidak Merestui, Bolehkah? │ Kedudukan seorang ayah dalam keluarga sangatlah besar sehingga setiap anggota keluarga harus mendapatkan persetujuannya, terlebih lagi dalam hal kebaikan. Sama halnya seperti seorang ayah yang tidak setuju dengan calon suami putrinya, maka sikap tersebut haruslah dihormati dan tidak dilanggar.

Islam telah memberikan kekuasaan mutlak dan memuliakan seorang ayah kandung terhadap anak-anaknya. Bukankah seorang anak lahir karena peran sang ayah? Bagaimana pun juga, darah dan DNA seorang ayah tetap mengalir dalam tubuh anaknya sehingga perannya tidak boleh dikesampingkan.

Ayah Diganti Sebagai Wali Nikah Karena Tidak Merestui, Bolehkah?

Maka ketika dalam suatu pernikahan, kedudukan ayah kandung sebagai wali nikah memiliki kuasa yang penuh dan mutlak karena ialah yang telah menafkahi, mendidik dan melindungi keluarga. Karenanya tak ada sedikit pun celah bagi seorang wanita untuk dinikahi pasangannya jika tidak ada wewenang dari ayahnya atau dengan sengaja menggantikannya tanpa alasan yang syar’i.

Harusnya, seorang wanita terlebih dahulu berdiskusi dengan ayahnya dan bagaimana caranya membuat mereka mengerti tentang pilihan tersebut. Jangan sampai ketika ayah tidak setuju, seorang wanita yang menjadi anaknya lantas diam-diam menjalin hubungan dengan laki-laki pilihannya.

Secara hukum islam, seorang anak perempuan harus rela melepaskan pilihannya dan menuruti apa yang menjadi kehendak ayahnya. Ini karena wanita tidak memiliki kapasitas untuk menentukan calon pasangannya jika tidak ada izin dari seorang ayah.

Sama hal seperti kepemilikan suatu barang, maka salah satu pihak tidak boleh menjual barang tersebut ataupun menyewakannya tanpa ada kesepakatan. Begitu juga jika seorang anak berada di rumah orang tuanya, maka ia tidak bisa langsung menjual begitu saja rumah tersebut tanpa ada izin dari orang tuanya. Jika pun harus disengketakan, maka pengadilan akan menyalahkan si anak dan juga di pembeli karena tidak terlebih dahulu menanyakan kepada orang tua anak tersebut selaku pemilik yang sah.

Seperti itu juga dalam pernikahan yang tidak ada izin dari ayahnya dimana akan dikategorikan sebagai pernikahan yang tidak sah. Dan jika sampai berhubungan layaknya suami istri, maka akan dihukumi telah melakukan perzin4han serta wajib dihukum cambuk atau rajam.

Oleh karenanya sudah selayaknya seorang anak memahami posisi serta porsi dari ayahnya. Akan lebih baik jika segala sesuatu dibicarakan dahulu seperti mengenai figure calon suami yang diinginkan sang ayah. Jika pun bertolak belakang dengan tuntunan agama, maka bicarakan secara baik-baik atau bisa mencari pihak ketiga sebagai penengahnya.

Wallahu A’lam

Next article Next Post
Previous article Previous Post