Berita Haji 2016: Menag Usahakan Jamaah Haji Tak Ditempatkan di Mina Jadid

Berita Haji 2016: Menag Usahakan Jamaah Haji Tak Ditempatkan di Mina Jadid

author photo
Berita Haji 2016 - Menteri Agama Lukman Hakin Saefudin berusaha agar dalam penyelenggaraan haji tahun 2016 ini tak ada lagi jamaah haji Indonesia yang menempati Mina Jadid. Langkah ini diupayakan karena jarak Mina Jadid sangat jauh dengan lokasi pelemparan jumrah (Jamarat) serta berisiko tinggi bagi jamaah haji lansia.

Berita Haji 2016: Menag Usahakan Jamaah Haji Tak Ditempatkan di Mina Jadid


Hal ini dijelaskan oleh Menag saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) di Jeddah, Arab Saudi, Kamis (10/3)

Lukman mengatakan, jarak antara Mina Jadid dengan tempat melempar jumrah (Jamarat) terlalu jauh, yakni sekitar tujuh kilometer.

Padahal, jarak sejauh itu harus ditempuh dengan berjalan kaki, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan keamanan bagi jamaah.

"Tahun ini, kita harus punya target. Kita upayakan agar tidak ada lagi jamaah haji kita yang ditempatkan di Mina Jadid,'' ujar Menag.

Ia menjelaskan, sebagian dari 125 jamaah dan WNI yang menjadi korban tragedi Mina pada musim haji tahun lalu adalah mereka yang tinggal di Mina Jadid.

Rakor di Jeddah ini diikuti oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil, Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno Sutarjo, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Sri Ilham Lubis, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Muhtaruddin, Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Dharmakirty Syailendra Putra, Staf Teknis Haji I (STH I) Ahmad Dumyathi Bashori beserta jajaran STH di KUHI.

Menurut Lukman, setidaknya terdapat tiga alternatif solusi yang bisa diupayakan agar jamaah haji Indonesia tidak lagi ditempatkan di Mina Jadid.

Pertama, mengupayakan agar tenda di Mina bisa dibuat bertingkat, sehingga berdaya tamping lebih banyak. Terkait hal ini, Menag mengaku, telah berkirim surat kepada Menteri Haji Arab Saudi. Saat ini, Menag masih menunggu respons dari Pemerintah Saudi agar tenda bertingkat dapat direalisasikan secepatnya.

Kedua, jamaah haji yang diperkirakan ditempatkan di Mina Jadid akan dipindah ke pemondokan di Makkah yang terdekat dengan Mina.

Selama ini, setidaknya terdapat sekitar tujuh maktab di Mina Jadid yang ditempati jamaah haji Indonesia.

"Jadi, mereka tidak perlu tinggal di tenda dan dapat kembali ke hotel, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi potensi tersasar, kecelakaan, ancaman kesehatan, dan lainnya," kata Menag.

Ketiga, jamaah haji yang ditempatkan di Mina Jadid dipersilakan menempati tenda petugas haji di Mina.

Tenda petugas haji di Mina berada di dekat pintu terowongan Muaishim yang mengarah ke Jamarat, sehingga jauh lebih dekat jika dibandingkan dengan Mina Jadid.

"Biarlah jamaah yang di tempatkan di Mina Jadid tinggal di tenda yang biasa kita tempati, lalu petugas dicarikan tempat lain di luar Mina,'' tegas Menag.

Menag dan tim persiapan haji dijadwalkan berada di Arab Saudi sampai hari Selasa (15/3) mendatang.

Selama di Saudi, Menag akan melakukan sejumlah pertemuan guna membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Pada Jumat (11/3), Menag dijadwalkan meninjau lokasi pemondokan jamaah haji di Makkah, melakukan pertemuan dengan Muassasah Asia Tenggara, dilanjutkan dengan mengunjungi Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) di Makkah.

Mengenai calon jamaah haji lanjut usia (calhaj lansia), Kemenag menerapkan kebijakan untuk mempercepat keberangkatan mereka ke Tanah Suci.

Oleh karena itu, calon jamaah haji lansia yang berusia minimal 75 tahun bisa segera mengajukan percepatan keberangkatan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat calhaj melakukan pendaftaran haji (domisili).

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Lansia Bisa Mengajukan Percepatan Keberangkatan, Begini Caranya!

"Calhaj lansia yang ingin mendapat percepatan keberangkatan bahkan dapat didampingi oleh satu pendamping," kata Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag M Noer Alya Fitra, seperti dilansir laman resmi Kemenag.

Selain memprioritaskan lansia, Kemenag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang membatasi pendaftaran haji minimal berusia 12 tahun.

Terkait hal tersebut, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori mengatakan, sebelumnya tidak ada aturan minimal usia untuk mendaftar haji.

"Antrean haji sudah terlalu lama di Indonesia, sehingga dalam aturan yang baru, mendaftar haji harus sudah berusia 12 tahun." pungkasnya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post