Benarkah Ada Visa Umrah Yang Gagal Keluar Dari Provider?

Benarkah Ada Visa Umrah Yang Gagal Keluar Dari Provider?

author photo
Benarkah Ada Visa Umrah Yang Gagal Keluar Dari Provider?

Benarkah Ada Visa Umrah Yang Gagal Keluar Dari Provider?

Istilah “GAGAL VISA”, yang sering diungkap di Media Massa, sebagai penyebab BATAL-nya keberangkatan Jamaah Umrah, sungguh membuat saya “GAGAL PAHAM”.

Puluhan tahun sebagai penyedia Jasa Penerbitan Visa Umrah, Pengelola Provider Visa, tidak ada dalam “KAMUS” saya, GAGAL menerbitkan Visa.

Kalau maksudnya adalah Visa umrah yang TIDAK TERBIT, dan menyebabkan Jamaah umrah BATAL berangkat, itu lebih disebabkan pada masalah teknis dan administrasi.

Penggunaan istilah GAGAL VISA, secara tidak langsung sudah mendiskreditkan Provider Visa itu sendiri.

Padahal kalau boleh saya sampaikan, beberapa hal yang menyebabkan Visa Umrah TIDAK TERBIT diantaranya ;

1. TRAVEL PENYELENGGARA UMRAH TERNYATA TIDAK PUNYA IZIN

Provider yang BAIK, tidak akan mau menerima aplikasi Visa dari Travel yang bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, atau Travel Umrah bodong alias TIDAK MEMILIKI IZIN dari Kementerian Agama RI, karena melanggar Undang-undang, sehingga akibatnya Travel Tanpa Izin Umrah tersebut TIDAK BISA mendapatkan Visa.

2. TRAVEL PENYELENGGARA UMRAH BELUM MEMBAYAR BIAYA PENERBITAN VISA

Pengajuan Visa Umrah di Kedubes Arab Saudi memang Gratis (majannan), tapi untuk mendapatkan APPROVAL (MOFA) dari kementerian Haji Kerajaan Saudi Arabia, Provider harus membayar beberapa ratus Riyal (puluhan Dollar), ditambah dengan jasa pengurusan yang berkisar antara 5 – 10 Dollar pervisa.

Pada titik inilah, Penyelenggara diharuskan MEMBAYAR, dan ketika tidak bisa membayar, maka Provider tidak akan memberinya Visa, atau menahan Paspor Jama’ah, jika Visa sudah menempel di Paspor masing-masing.

3. PROVIDER VISA KEHABISAN JATAH KUOTA

Visa tidak bisa dikeluarkan karena Provider kehabisan kuota, sering juga terjadi, namun hal ini seharusnya TIDAK PERLU TERJADI, bila Provider mau JUJUR kepada Travel Penyelenggara umrah, dengan memberitahukan bahwa kuotanya habis, sehingga Travel Penyelenggara bisa mengambil langkah alternatif, memundurkan Keberangkatan Jamaah umrah atau pindah Provider.

4. KETERLAMBATAN MEMASUKKAN APLIKASI KE KEDUTAAN

Pada kaca Loket Visa KEDUBES Saudi Arabia di Jakarta, telah diumumkan bahwa, memasukkan Aplikasi Visa sebaiknya 6 hari kerja, sebelum hari keberangkatan.

Akan tetapi, yang kerap terjadi, Penyelenggara terlambat MENGIRIMKAN DOKUMEN kepada Provider, dan masuk ke Kedutaan mepet waktu, sehingga jika di kedutaan ada kendala teknis, visa keluar lebih lambat sehari atau dua hari, melewati hari keberangkatan Jama’ah.

5. PASSPORT JAMAAH UMRAH DITAHAN OLEH KONSUL

Salah satu penyebab Visa tidak dikeluarkan oleh Pihak Kedubes cq. Konsulat Jendral, adalah penggunaan TIKET PERFORMA/TIKET PALSU/TIKET VOID yang notabene tidak bisa digunakan untuk berangkat.

Konsul akan menahan Pasport Jama’ah itu, sampai pihak Provider bisa menunjukkan Tiket yang Asli dan confirmed.

Pihak Konsulat telah menjalin komunikasi dengan semua Meskapai Penerbangan, sehingga memiliki CARA untuk mengetahui keabsahan Tiket.

Melampirkan Tiket ASLI yang Confirmed (OK), adalah syarat utama memasukkan aplikasi Visa ke Kedutaan, namun hal ini sering disiasati oleh Penyelenggara “nakal”, dan atau Provider “nakal”, agar Visa cepat bisa didapat, padahal resikonya sangat besar, karena bisa di-Black List oleh pihak Kedutaan.

6. DIBERLAKUKANNYA KUOTA HARIAN

Khusus Bulan RAJAB, SYA’BAN dan RAMADHAN, Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi memberlakukan KUOTA HARIAN yang sangat ketat, untuk seluruh Dunia.

Masing-masing Provider akan mendapatkan jatah kuota yang jumlahnya tergantung dari Visa yang sudah dikeluarkan.

Ada Povider yang hanya mendapatkan jatah kuota belasan visa, tapi ada juga yang mendapatkan hingga jumlah ratusan visa, setiap harinya.

Dan pada bulan-bulan ini biaya penerbitan visa harganya bisa mencapai RATUSAN DOLLAR, maka bagi Penyelenggara Umrah yang menjual Paket Umrah Murah akan mengalami kesulitan.

PERATURAN sudah dibuat, REGULASI sudah diperketat.

Seandainya saja diikuti dengan benar, maka TIDAK AKAN ADA ISTILAH GAGAL VISA.

Duren Sawit, Maret 2016 – Tegoeh Boediono
Next article Next Post
Previous article Previous Post