Terkait Terompet Sampul Alquran, Begini Penjelasan Menag dan MUI

Terkait Terompet Sampul Alquran, Begini Penjelasan Menag dan MUI

author photo
Terompet Sampul Alquran yang sekarang menjadi heboh karena sudah tersebar di pelosok nusantara semakin ramai dibicarakan, Baru-baru ini Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin dan Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin beserta Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin ikut angkat bicara perihal Terompet Sampul Alquran tersebut.

Terompet Sampul Alquran
Terompet Sampul Alquran

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta  supaya aparat kepolisian Kabupaten Kendal Jawa Tengah mengusut tuntas masalah sampul Al Quran yang dijadikan terompet tahun baru.

Bersama aparat kepolisian setempat, tim Kementerian Agama sedang mendalami permasalahan ini di lapangan. Tim tersebut dijadwalkan pekan ini (Kamis, 31/12) akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli oleh aparat kepolisian yang mengusut kasus ini.  “Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Menag Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, Selasa (29/12).

Menag menyesalkan peristiwa seperti ini bisa terjadi. Menurutnya, menjadikan sampul Al Quran sebagai bahan terompet adalah perbuatan yang tidak patut. Sisa bahan dari proses pencetakan Al-Quran seharusnya dihancurkan agar tidak digunakan untuk hal-hal lainnya.

“Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Al Quran mengatur bahwa sisa dari bahan-bahan Al-Quran yang tidak dipergunakan lagi, hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan,” terang Menag.

Meski demikian, Menag berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah ini pada koridor hukum. “Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum. Aparat Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara itu. Dihubungi secara terpisah, Dien Syamsuddin meminta agar MUI Semarang dan Kendal melaporkan kasus pembuatan terompet sampul Alquran tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Hal ini dikarenakan kasus ini sudah masuk dalam penistaan agama Islam.

"Untuk menangkap atau memproses baik pembuat maupun penerima atau penjual terompet sampul Alquran tersebut," kata Din dalam siaran pers seperti dilansir dari Republika.co.id, Senin (28/12).

Ia juga meminta agar umat Islam dapat menahan diri dan tidak bereaksi berlebihan terhadap insiden ini dan menyerahkannya kepada proses hukum.

Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin juga turut mengamini apa yang dikatakan oleh Din Syamsuddin, Menurutnya, terompet sampul Alquran merupakan bentuk penodaan dan pelecehan terhadap Agama Islam.

"Terompet itu penodaan, penistaan Agama Islam," kata Ma'ruf di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).

Menurut Ma'ruf, produsen terompet dinilainya tidak tahu kalau bahan-bahan yang digunakan adalah kertas bertuliskan ayat-ayat Alquran. Karenanya, Ma'ruf menilai ada kesan sengaja yang dilakukan oleh produsen pembuat terompet sampul Alquran.

"Itu sengaja. Masa tidak tahu kalau itu kertas Alquran," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf berpandangan, agama apa pun di Indonesia tidak boleh dijadikan alat. Terutama alat provokasi yang bisa memancing kemarahan umat. Termasuk dengan menjadikan kertas bertuliskan ayat-ayat Alquran sebagai bahan pembuatan terompet.

"‎Apa dia untuk memancing kemarahan umat dan menimbulkan kegaduhan? Cari sensasi dia itu. Agama dipakai sebagai alat, itu yang kita tidak mau," ujar Ma'ruf.

Meski begitu, ia mengimbau agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri. Ma'ruf berpesan, agar permasalahan itu cukup ditangan oleh pihak yang berwajib. Dalam hal ini kepolisian setempat.

"Jangan megambil langkah sendiri. Jangan mengambil balasan sendiri yang melawan hukum. Kita serahkan eksekusinya kepada yang berwajib," kata Ma'ruf.

Sebelumnya diberitakan puluhan terompet sampul Alquran telah ditemukan di sejumlah minimarket di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Bahkan sebagian besar termpet tersebut juga sudah tersebar ke daerah lainnya seperti Semarang, Demak, Grobogan, Blora, Bahkan ada sebagian telah beredar ke propinsi Kalimantan dan Nusa Tenggara Barat.
Next article Next Post
Previous article Previous Post