Tidak Selamanya Menceritakan Aib (Ghibah) Orang Lain Itu Dilarang

Tidak Selamanya Menceritakan Aib (Ghibah) Orang Lain Itu Dilarang

author photo
Tidak semua ghibah atau menceritakan aib orang lain itu dilarang dalam islam. Ada beberapa jenis ghibah yang hukumnya haram, wajib dan mubah (diperbolehkan), tentunya semua itu dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang benar.

Setidaknya ada enam jenis ghibah yang mubah atau diperbolehkan, yaitu yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang syar'i, dan tidak mungkin tercapai kecuali dengan melakukan ghibah.

Menceritakan Aib


Dalam kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Abu Zakariya An-Nawawi atau yang dikenal Imam Nawawi, menjelaskan pengecualian ghibah dalam 6 perkara:

1. Mengadukan kedzaliman seseorang kepada hakim atau pihak berwajib.

2. Usaha untuk mengubah kemungkaran dan membantu seseorang keluar dari dari perbuatan maksiat, seperti mengutarakan kepada orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengubah kemungkaran. “Si Fulan telah berbuat tidak benar, cegahlah dia!”

3. Meminta fatwa kepada seorang mufti. Seperti ayah, saudara atau siapa yang telah menganiayanya kemudian meminta pendapat dan solusi dari seorang mufti. atau kasus yang lain yang berhubungan dengan ahkam syar’iyah.

4. Memperingatkan kaum muslimin dari perkara-perkara yang buruk, dengan tujuan untuk menasehati mereka atau mengambil hikmah darinya. seperti menjelaskan tentang keburukan seorang perawi hadits.

5. Menceritakan seseorang yang melakukan kefasikan atau maksiat secara terang-terangan maka diperbolehkan untuk mengungkapnya.

6. Menyebut orang lain dengan sebutan yang ia sudah biasa disebut dengannya seperti menyebutnya si buta. Namun jika ada ucapan yang bagus, itu lebih baik.

Demikian 6 bentuk ghibah yang diperbolehkan dalam agama, semoga bermanfaat.
Next article Next Post
Previous article Previous Post