Bareskrim: Travel Penerima DP Umrah Bisa Dipidana

Bareskrim: Travel Penerima DP Umrah Bisa Dipidana

author photo
Kepala Sub bagian Kerjasama Dalam Negeri, Biro Pembinaan Operasi Badan Reserse Kriminal (Subbagkermadagri Robinops Bareskrim) Mabes Polri, AKBP Ika Waskita mengatakan, kepolisian siap menerima laporan pengaduan dari jemaah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan penyelenggaraan umrah.

“Kami siap menerima laporan dari jemaah. Laporan bisa dari jemaah dan juga bisa dari jajaran Kementerian Agama dalam bentuk laporan informasi dari seluruh Kabid-Kabid haji yang ada di seluruh provinsi,” tegasnya saat menjadi nara sumber dalam kegiatan sosialisasi kebijakan dan penegakan hukum penyelenggara umrah yang dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari seluruh Indonesia di salah satu hotel terkenal di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa malam (30/06)


Bareskrim: Travel Penerima DP Umrah Bisa Dipidana


Laporan itu, lanjut Ika Waskita, bisa disederhanakan menjadi dua yaitu : laporan polisi dan laporan informasi. Kalau laporan polisi harus kuat dulu alat buktinya. Misalnya ada korban, ada saksi yang melihat, atau menyaksikan korban menyerahkan uang atau bukti transfer pembayaran biaya umrah ke rekening travel, kemudian bukti transfer itu di antar ke kantor travel tersebut.

Lalu kemudian, diperkuat lagi dengan adanya bukti kwitansi penerimaan uang pembayaran umrah dari jamaah yang dikeluarkan travel tersebut. Sedangkan laporan informasi itu, contohnya ada PT A pasang baliho di pinggir-pinggir jalan raya dengan isi menerima pemberangkatan umrah berbiaya murah. Kemudian Kementerian Agama melakukan investigasi di lapangan. Dari hasil investigas itu Kementerian Agama bisa memberikan laporan informasi keberadaan travel itu ke Bareskrim Polri atau Polda setempat.

“Dan ini penting. Tolong laporan informasi itu disertai dengan foto-foto baliho yang terpampang dan foto kantor travel tersebut. Sebaiknya laporan informasi ini dilampiri dengan identitas jelas misalnya dari Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kanwil Kementerian Agama setempat, itu lebih baik. Kabid Haji jangan malas atau takut memberikan informasi itu, karena ini sudah jadi bagian dari tugas Anda melayani dan melindungi umat agar persoalan penipuan, penggelapan dan penelantaran jemaah umrah di kemudian hari tidak terulang lagi,” terangnya lagi.

Selain itu, kata Ika Waskita, laporan informasi ini merupakan bagian dari penerapan MoU antara Kementerian Agama dengan Mabes Polri. “Laporan informasi ke Bareskrim bisa mempercepat langkah-langkah penyelidikan. Dalam pasal 184 KUHP disebutkan minimal harus ada 2 alat bukti,” bebernya.

Jadi, sambung Ika, dari laporan informasi itu polisi akan mencari dulu siapa pemilik travelnya.

“Misalnya begini. Ini yang sering ditanyakan oleh Kabid-Kabid Haji di daerah, apakah travel penarik uang DP (tanda jadi) umrah bisa dipidana atau tidak. Prinsipnya selagi tidak ada yang dirugikan maka polisi tidak bisa menindaknya,” katanya.

Tapi, lanjut Ika, kalau ada calon jemaah yang merasa dirugikan, karena uang DP atau tanda jadi itu tidak bisa ditarik atau diambil jemaah, maka di dalamnya ada unsur kerugian. Jelas, di sini jemaah merasa dirugikan, sebab kalau uang itu didepositokan dalam sebulan atau tiga bulan dan seterusnya bisa memperoleh keuntungan.

Demikian juga kalau uang itu diputarkan untuk modal usaha juga mendapat keuntungan. Nah, karena merasa dirugikan maka jemaah bisa melaporkan hal itu ke polisi dengan dilampiri kwitansi dan bukti transfer ke rekening travel tersebut.

“Informasi yang diperoleh dilapangan disebutkan besaran DP umrah bervariasi. Ada yang 3 juta dan 3,6 juta. Cukup besar juga. Pelakunya bisa dijerat pasal penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan juga travel itu tak berizin, bisa kena lagi pasal 63 dan 64 UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dengan ancama ahukuman 4 tahun penjara. Kalau ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, sudah jelas pemilik travel tersebut bisa ditahan,” jelasnya lagi.

Sumber: Kemenag
Next article Next Post
Previous article Previous Post